Kamis, 13 Juni 2013

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU

ANGGARAN DASAR
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU

MUKADIMAH
                Kami Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku  selaku bagian integral dari Gereja Protestan Maluku, mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juru Selamat, sesuai dengan kesaksian firman Allah di  dalam Alkitab. Berdasarkan kasih- Nya yang agung itu, Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku  berusaha membimbing anggota - anggotanya di dalam wilayah Gereja Protestan Maluku kepada tanggungjawabnya  sebagai anggota tubuh Kristus untuk turut aktif melayani gereja, masyarakat ,bangsa dan negara Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur berasazkan Pancasila dalam tugas selaku Rasul, Imam dan Nabi oleh ketaatan mutlak kepada Yesus Kristus, Tuhan Gereja dan dunia  sampai Ia datang kembali.
BAB I
NAMA, WAKTU, WILAYAH DAN
KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku, selanjutnya disingkat AMGPM.

Pasal 2
AMGPM didirikan pada tanggal 27 Maret 1933 oleh Gereja Protestan Maluku (GPM) untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan tetap berkordinasi dengan GPM

Pasal 3
Medan pelayanan AMGPM meliputi seluruh wilayah pelayanan GPM yang berada  di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Pasasl 4
Pusat pimpinan AMGPM berkedudukan di Pusat Pimpinan Gereja Protestan Maluku (GPM).

BAB II
T  U  J  U  A  N
Pasal 5
Tujuan AMGPM ialah membina pemuda gereja sebagai pewaris dan penerus nilai-nilai Injili agar memiliki ketahanan iman, Iptek, sosio ekonomi, sosio budaya dan sosio politik, untuk mewujudkan tanggung jawabnya dalam kehidupan bergereja, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BAB  III
P E N G A K U A N
Pasal 6
1.     Dalam ketaatan kepada Firman Allah sebagaimana disaksikan dalam Alkitab oleh Kuasa Roh Kudus, AMGPM mengaku bahwa : YESUS KRISTUS ADALAH TUHAN DAN KEPALA GEREJA, TUHAN ATAS SEJARAH BANGSA-BANGSA, DAN ALAM SEMESTA, JURU SELAMAT DUNIA.
2.     AMGPM mengungkapkan pengakuan ini di dalam persekutuan, pemberitaan Injil dan pelayanan.
3.     AMGPM menolak segala sesuatu yang secara dasariah bertentangan dengan pengakuan ini.

BAB  IV
AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pasal 7
Dalam terang pengakuan sebagaimana disebutkan pada Bab III pasal 6, maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, AMGPM berasazkan Pancasila.

BAB  V
M    O    T    O
Pasal  8
Moto AMGPM : KAMU ADALAH GARAM DAN TERANG DUNIA (Matius 5, ayat 13 a dan 14 a)

BAB VI
AMANAT PELAYANAN
Pasal 9
Amanat pelayanan adalah seluruh bentuk kegiatan yang dilaksanakan sesuai tujuan, pengakuan, asas, dan moto organisasi.

BAB  VII
STATUS DAN BENTUK
Pasal 10
S   T   A   T   U   S

1.  Sebagai bagian integral dari Gereja Protestan Maluku, AMGPM adalah organisasi pemuda gereja yang fungsional dan merupakan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tetap berakar pada Gereja,dan terbuka kepada dunia.

2.  AMGPM   adalah   organisasi   kader dan wadah tunggal pembinaan pemuda GPM. 

Pasal 11
B   E   N   T   U   K
Sesuai bentuk Gereja Protestan Maluku, AMGPM berbentuk kesatuan.

Pasal 12
Pembagian daerah kerja disesuaikan dengan pembagian daerah pelayanan GPM, dengan jenjang sebagai berikut :
1.     Pengurus Besar pada tingkat Sinode
2.     Pengurus Daerah pada tingkat Klasis
3.     Pengurus Cabang pada tingkat jemaat
4.     Pengurus Ranting pada tingkat jemaat/sektor pelayanan.

BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota AMGPM adalah warga Gereja Protestan Maluku berusia 17 – 45 tahun.

BAB IX
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 14
1.    Alat kelengkapan organisasi terdiri dari lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
2.     Yang dimaksud dengan lembaga legislatif, terdiri dari :
a. Kongres
b. Musyawarah PimpinanParipurna (MPP)
c. Konferensi Daerah (Konferda)
d. Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD)
e. Konferensi Cabang (Konfercab)
f. Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC)
g. Rapat Ranting
h. Rapat Kerja Ranting


3.   Yang dimaksud dengan lembaga eksekutif terdiri dari :
a. Pengurus Besar, disingkat PB
b. Pengurus Daerah, disingkat PD
c. Pengurus Cabang, disingkat PC
d. Pengurus Ranting, disingkat PR

BAB X   
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15
1.    Pengambilan keputusan di dalam AMGPM didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat.
2.       Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara.
BAB XI
PERBENDAHARAAN

Pasal 16
Perbendaharaan AMGPM adalah segala harta milik, sumber-sumber dana yang berupa uang, barang yang bergerak dan tidak bergerak, yang menjadi milik organisasi
BAB XII
HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 17
1.    Dalam Upaya mewujudkan keesaan Gereja, maka AMGPM tetap berusaha membina hubungan oikumenis dengan organisasi pemuda gereja di seluruh Indonesia, (gereja anggota PGI), Dewan gereja Asia (DGA), Dewan Gereja se dunia (DGD), kerjasama juga dapat dilakukan dengan Lembaga keagamaan lainnya.
2.    Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, AMGPM bekerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah, dengan tetap berpegang  teguh pada tujuan, pengakuan, azas, Amanat Pelayanan dan Moto Organisasi.

BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 18
Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku dapat dibubarkan atau membubarkan diri, jika mendapat persetujuan Kongres dengan jalan musyawarah untuk mufakat dan dengan memperhatikan pertimbangan Sinode GPM, cq BPH Sinode GPM.

Pasal 19
Tatacara pembubaran atau dibubarkan, peleburan atau meleburkan diri, diatur di dalam ART.

BAB XIV
PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN

Pasal 20
Perubahan atau penambahan Anggaran Dasar ini dapat dilakukan atau dianggap sah, apabla  mendapat persetujuan Kongres dengan jalan musyawarah untuk mufakat dan dengan memperhatikan pertimbangan Sinode GPM, cq BPH Sinode GPM.






BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain dengan ketentuan tidak bertentangan Anggaran Dasar.  



                                                                        DITETAPKAN             :           AMBON
                                                                        PADA TANGGAL         :           14 OKTOBER 2010


PIMPINAN SIDANG

MAJELIS KETUA  :
1.      JOHAN RAHANTOKNAM, ST
2.      Dra.Ny  ERLYN TOUSUTA/T
3.      JOSEPH  SAPASURU
4.      J. LAMER
5.      Pdt. F.V. ADRIANZ




SEKRETARIS PERSIDANGAN





Pdt. A. J.  Timisela.  S.Si


























ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU

BAB I
AMANAT PELAYANAN

Pasal 1
1.     Melaksanakan misi Allah di dunia yaitu panggilan untuk memberitakan keadilan, kebenaran, kesejahteraan dan pertobatan serta pembaruan yang disediakan Tuhan bagi manusia dan dunia.
2.     Membangun ketahanan iman (moral-etik), ketahanan IPTEK, ketahanan sosio ekonomi, sosio budaya dan sosio politik.
3.     Membina spiritualitas, persekutuan, daya refleksi dan aksi yang transformatif untuk tugas-tugas kesaksian dan pelayanan dalam kehidupan bergereja, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.     Mempersiapkan pemimpin yang visioner dan berwawasan eklesiologis, nasionalis, serta aktif melayani gereja, bangsa dan negara.
5.     Untuk memenuhi amanat pelayanan ini, AMGPM melaksanakan pembinaan yang mengarah pada Sistem Pendidikan Kader serta visi, misi, dan strategi pelayanan GPM, yang secara programatis dijabarkan di dalam KUP dan GBPP pada semua jenjang.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.    Anggota Biasa AMGPM terdiri dari :
a.         Semua anggota Gereja Protestan Maluku berusia 17 – 45 tahun
b.         Menerima tujuan, pengakuan, azas dan motto AMGPM.
c.          Bersedia melaksanakan amanat pelayanan AMGPM
d.         Pimpinan gereja (exs oficio).
2.    Anggota Luar Biasa AMGPM adalah :
      Warga Gereja Protestan Maluku berusia di atas 45 tahun atau yang biasa disebut senior
3.    Anggota Kehormatan yaitu :
a.         Warga Gereja Protestan Maluku berusia di atas 45 tahun yang berjasa kepada AMGPM, dimana sikap hidupnya tidak bertentangan dengan pengakuan, azas, moto,  tujuan dan amanat pelayanan AMGPM.
b.        Anggota kehormatan AMGPM ditetapkan oleh lembaga legislatif  atas usul Pengurus Besar
4.    Anggota Penyantun yaitu :
a.         Mereka yang dengan sukarela memberikan perhatian dan bantuan kepada AMGPM.
b.        Anggota penyantun ditetapkan oleh Pengurus AMGPM sesuai tingkatannya
c.         Anggota penyantun dapat memberikan pendapat kepada pengurus AMGPM bagi kemajuan organisasi sesuai tingkatan kepengurusannya.  
Pasal 3
Hak Anggota AMGPM
1.    Setiap anggota biasa AMGPM mempunyai hak :
a.         Hak bicara dan hak suara
b.        Hak memilih dan dipilih
c.         Menyampaikan usul secara langsung atau tidak langsung
d.        Menghadiri setiap kegiatan organisasi
e.        Memiliki Kartu Anggota AMGPM
f.          Membela diri di Kongres atas tindakan disiplin yang diberikan organisasi
2.    Setiap Anggota Luar Biasa AMGPM mempunyai hak :
a.     Mempunyai hak bicara atau usul
b.     Menghadiri dan ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi
c.      Menyampaikann usul atau pendapat baik secara langsung atau tidak langsung.

3.    Anggota Kehormatan mempunyai hak :
a.     Hak bicara atau usul, baik diminta atau tidak diminta
b.     Ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi
4.    Anggota Penyantun mempunyai hak :
a.         Hak bicara atau usul, baik diminta atau tidak diminta
b.        Ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi

Pasal 4
Kewajiban Anggota AMGPM
Anggota AMGPM mempunyai kewajiban :          
a.         Melaksanakan AD dan ART serta Peraturan Organisasi
b.         Memegang teguh pengakuan dan azas organisasi
c.          Melaksanakan tujuan, fungsi, tugas dan kebijakan organisasi
d.         Menjunjung tinggi disiplin organisasi
e.         Menjaga dan memelihara nama baik, kehormatan dan kepentingan organisasi AMGPM khususnya dan GPM umumnya, baik kedalam maupun keluar.
f.           Meningkatkan dan mengembangkan AMGPM khususnya dan GPM umumnya.
g.         Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh tanggung jawab
h.         Membayar iuran dan atau donasi, serta membantu usaha-usaha lain yang dikembangkan AMGPM.
Pasal 5
Penerimaan, Pengangkatan dan Penetapan Anggota
1.    Anggota biasa diterima oleh Pengurus Ranting dan dicatat dalam buku induk keanggotaan.
2.    Angota Luar Biasa diterima dan didaftarkan oleh Pengurus Ranting
3.    Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Lembaga Legislatif atas usul Pengurus Besar
4.    Anggota Penyantun diangkat dan ditetapkan oleh Pengurus AMGPM sesuai tingkatannya

Pasal 6
Kartu Tanda Anggota Biasa AMGPM
1.     Setiap anggota biasa diberikan Kartu Tanda Anggota AMGPM
2.     Kartu Tanda Anggota AMGPM dibuat dan ditanda tangani oleh Pengurus Besar AMGPM
3.     Setiap anggota yang diberi Kartu Tanda Anggota dicatat pada buku induk keanggotaan AMGPM oleh Pengurus Ranting.
4.     Pengaturan lebih lanjut tentang Kartu Tanda Anggota diatur dalam Peraturan organisasi

Pasal 7
Berakhirnya Keanggotaan
1.     Berpindah status keanggotaan GPM atau tidak lagi menjadi warga GPM
2.     Meninggal dunia
3.     Diberhentikan dari keanggotaan GPM oleh Gereja Protestan Maluku karena melanggar disiplin organisasi dan disiplin gereja.
4.     Mengundurkan diri secara tertulis dari keanggotaan AMGPM

BAB III
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8
1.    Sidang atau rapat dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh lebih dari  ½ (satu perdua) peserta
2.    Keputusan rapat/sidang dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta yang hadir.
3.    Keputusan sidang/rapat organisasi di semua tingkatan pada dasarnya dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila dalam pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
4.    Pengambilan keputusan menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai quorum dan pengambilan keputusan di atur dalam peraturan organisasi dan tata tertib masing-masing rapat/sidang.     

BAB IV
LEMBAGA LEGISLATIF

Pasal 9
Kongres AMGPM
1.    Kongres adalah lembaga pemegang kekuasaan legislatif tertinggi AMGPM
2.    Kongres dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun
3.    Peserta Kongres yang terdiri dari :
3.1.     Peserta Biasa yang terdiri dari :
a.    Pengurus Besar
b.    Utusan daerah sebanyak 7(tujuh) orang yang tediri dari 5 (lima) orang Pengurus Daerah dan 2 (dua) orang anggota biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah
c.     Unsur BPH Sinode GPM
d.    Ketua-ketua Klasis se-GPM
3.2.     Peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
a.    Peninjau dari daerah yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Besar
b.    Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Besar
4.    Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) peserta kongres sebagaimana tersebut dalam ayat  3.1 dan 3.2  pasal  ini.
5.    Setiap Peserta kongres mempunyai hak bicara, sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa, dengan ketentuan satu orang satu suara.
6.    Pengurus Besar bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Kongres
7.    Sidang-sidang Kongres dipimpin oleh Pengurus Besar sampai terpilihnya Majelis Ketua yang dipilih dari dan oleh peserta biasa  
8.    Majelis Ketua  sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri dari unsur Pengurus Besar 2 (dua) orang dan  peserta biasa 3 (tiga orang) yang ditetapkan dengan keputusan kongres.
9.    Dalam keadaan tertentu Kongres Istimewa dapat diadakan diluar waktu yang ditetapkan.
10. Kewenangan atau tugas Kongres adalah :
a.         Mengubah atau menetapkan AD dan ART AMGPM
b.        Menetapkan keputusan dan kebijakan organisasi lainnya
c.         Menilai dan melakukan rehabilitasi seseorang yang terkena sanksi atau disiplin organisasi.
d.        Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar
e.        Mendengar laporan Pengurus Daerah
f.          Menetapkan garis-garis besar program lima tahunan dan Program kerja serta APB tahun pertama periodesasi kepengurusan  baru
g.         Memilih Pengurus Besar
11. Semua Keputusan Kongres direkomendasikan pelaksanannya oleh Sidang Sinode GPM

Pasal 10
Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP)
1.    Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) adalah lembaga legislatif di bawah Kongres dan dilaksanakan setelah Kongres.
2.    Musyawarah Pimpinan Paripurna dilaksanakan sekali dalam setahun dan hanya  4 (empat) kali selama periodisasi  Pengurus Besar atau satu masa Kongres.
3.    Musyawarah Pimpinan Paripurna dilaksanakan sesuai Tata tertib yang ditetapkan
4.    Musyawarah Pimpinan Paripurna dihadiri oleh peserta biasa yang terdiri dari :
a.         Pengurus Besar
b.        Utusan Daerah sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari Ketua, Sekretaris dan 1 (satu) orang anggota yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah.
c.         Unsur BPH Sinode GPM
d.        Ketua Klasis se-GPM  
5.    Selain peserta biasa sebagaimana tersebut pada ayat (3) pasal ini, MPP  juga dihadiri oleh peserta luar biasa yang terdiri dari :
a.         Peninjau dari daerah yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Besar
b.        Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Besar
6.    Setiap peserta MPP mempunya hak bicara, sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa dengan ketentuan satu orang satu suara.
7.    Pengurus Besar bertanggung jawab atas pelaksanaan MPP
8.    Sidang-sidang dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna dipimpin oleh Pengurus Besar, kecuali sidang komisi dipimpin oleh pimpinan komisi yang ditunjuk oleh Pengurus Besar.
9.    Musyawarah Pimpinan Paripurna mempunyai tugas :
a.         Mengevaluasi program pelayanan  dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus Besar pada tahun berjalan, serta kebijakan lain yang ditetapkan MPP sebelumnya.
b.        Menetapkan program pelayanan dan APB tahun berikutnya.
c.         Menetapkan keputusanp-keputusan  organisasi lainnya
10. Hasil atau keputusan MPP direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang BPL Sinode GPM

Pasal 11
Konferensi Daerah (Konferda)
1.    Konferensi Daerah adalah lembaga pemegang kekuasaan legislatif di tingkat daerah
2.    Konferda dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun, dimana pelaksanaannya berdasarkan Tata Tertib yang ditetapkan MPP.
3.    Konferensi Daerah dihadiri oleh peserta biasa yang terdiri dari :
a.         Pengurus Daerah
b.        Utusan Cabang  sebanyak 5 (lima) orang yang tediri dari 3 (tiga) orang Pengurus Cabang  dan 2 (dua) orang anggota biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Cabang
c.         Ketua Klasis atau unsur Badan Pekerja Klasis
d.        Satu ketua majelis jemaat dari setiap cabang.
4.    Selain peserta biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat  (3), Konfersi Daerah juga dihadiri oleh peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
a.         Unsur Pengurus Besar
b.        Peninjau dari Cabang  yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Daerah
c.         Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Daerah
5.    Konferensi Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) peserta sebagaimana tersebut dalam ayat (3) dan ayat (4) pasal ini.
6.    Setiap Peserta mempunyai hak bicara, sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa, dengan ketentuan satu orang satu suara.
7.    Pengurus Daerah  bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Konferda
8.    Sidang - sidang dalam  Konferda  dipimpin oleh Pengurus Daerah  sampai terpilihnya Majelis Ketua yang dipilih dari dan oleh peserta biasa Konferda.
9.    Majelis  Ketua  sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri dari unsur Pengurus Daerah  2 (dua) orang dan  peserta biasa 3 (tiga orang) yang ditetapkan dengan keputusan Konferda.
10. Dalam keadaan tertentu Konferensi Daerah  Istimewa dapat diadakan diluar waktu yang ditetapkan.
11. Kewenangan atau tugas Konferda adalah :
a.         Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah
b.        Mendengar laporan Pengurus Cabang
c.         Menetapkan garis-garis besar program lima tahunan dan Program kerja serta APB tahun pertama periodesasi kepengurusan  baru
d.        Memilih Pengurus Daerah
e.        Menetapkan keputusan dan kebijakan organisasi lainnya
12. Semua hasil keputusan Konferensi Daerah tidak boleh bertentangan dengan keputusan Kongres dan MPP.
13. Semua keputusan Konferesnsi Daerah direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Klasis.


Pasal 12
Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD)
1.    Musyawarah Pimpinan ParipurnaDaerah  (MPPD) adalah lembaga legislatif ditingkat daerah, yang mpelaksananaanya setelah Konferensi Daerah.
2.     Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah dilaksanakan sekali dalam setahun dan hanya  empat kali selama periodisasi  Pengurus Daerah  atau satu masa Konferda. 
3.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah dilaksanakan sesuai Tata tertib yang ditetapkan MPP
4.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah dihadiri oleh peserta biasa yang terdiri dari :
a.         Pengurus Daerah
b.        Utusan Cabang  sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari Ketua, Sekretaris dan 1 (satu) orang anggota yang ditunjuk oleh Pengurus Cabang.
c.         Ketua Klasis atau unsur Badan Pekerja Klasis
d.        Satu ketua majelis jemaat dari setiap cabang  
5.    Selain peserta biasa sebagaimana tersebut pada ayat (4) pasal ini, MPPD  juga dihadiri oleh peserta luar biasa yang terdiri dari :
a.         Unsur Pengurus Besar
b.        Peninjau dari Cabang  yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Daerah
c.         Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Daerah
6.    Setiap peserta MPPD mempunyai hak bicara, sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa dengan ketentuan satu orang satu suara.
7.    Pengurus Daerah  bertanggung jawab atas pelaksanaan MPPD
8.    Sidang-sidang dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah dipimpin oleh Pengurus Daerah
9.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah mempunyai tugas :
a.         Mengevaluasi program pelayanan  dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus Daerah pada tahun berjalan, serta kebijakan lain yang ditetapkan MPPD sebelumnya.
b.        Menetapkan program pelayanan dan APB tahun berikutnya serta berbagai kebijakan organisasi.
c.         Menetapkan keputusanp-keputusan organisasi lainnya
10. Semua keputusan MPPD direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Klasis.

Pasal 13
Konferensi  Cabang  (Konfercab)
1.    Konferensi Cabang  adalah lembaga pemegang kekuasaan legislatif di tingkat Cabang
2.    Konfercab dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun, dimana pelaksanaannya berdasarkan Tata Tertib yang ditetapkan MPP.
3.    Konfercab  dihadiri oleh peserta biasa yang terdiri dari :
a.         Pengurus Cabang
b.        Utusan Ranting sebanyak 5 orang yang tediri dari 3 orang Pengurus Ranting   dan dua orang anggota biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Ranting.
c.         Ketua Majelis Jemaat  atau  unsur Majelis Jemaat
4.    Selain peserta biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat  (3), Konfercab juga dihadiri oleh peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
a.         Unsur Pengurus Daerah
b.        Peninjau dari Ranting  yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
c.         Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Cabang
5.    Konfercab dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) peserta sebagaimana tersebut dalam ayat (3) dan ayat (4) pasal ini.
6.    Setiap Peserta mempunyai hak bicara, sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa, dengan ketentuan satu orang satu suara.
7.    Pengurus Cabang  bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Konfercab.
8.    Sidang Konfercab  dipimpin oleh Pengurus Cabang  sampai terpilihnya Majelis Ketua yang dipilih dari dan oleh peserta biasa Konfercab.
9.    Majelis Ketua  sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri dari unsur Pengurus Cabang  2 (dua) orang dan  peserta biasa 3 (tiga orang) yang ditetapkan dengan keputusan Konfecab.
10. Dalam keadaan tertentu Konferensi Cabang  Istimewa dapat diadakan diluar waktu yang ditetapkan.
11. Kewenangan atau tugas Konfercab adalah :
a.         Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang 
b.        Mendengar laporan Pengurus Ranting
c.         Menetapkan garis-garis besar program tiga tahunan dan Program kerja serta APB tahun pertama periodesasi kepengurusan  baru
d.        Memilih Pengurus Cabang
e.        Menetapkan keputusan dan kebijakan organisasi lainnya
12. Semua hasil keputusan Konferensi Cabang tidak boleh bertentangan dengan keputusan Konferda dan keputusan yang lebih tinggi.
13. Semua keputusan Konfercab direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang jemaat.

Pasal 14
Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC)
1.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC) adalah lembaga legislatif ditingkat Cabang, yang pelaksananaanya setelah Konferensi Cabang.
2.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang dilaksanakan sekali dalam setahun dan hanya  dua kali selama periodesasi  Pengurus Cabang  atau satu masa Konfercab. 
3.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang dilaksanakan sesuai Tata tertib yang ditetapkan MPP
4.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang dihadiri oleh peserta biasa yang terdiri dari :
a.          Pengurus Cabang
b.         Utusan Ranting  sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari Ketua, Sekretaris dan 1 (satu) orang anggota yang ditunjuk oleh Pengurus Ranting.
c.          Ketua majelis Jemaat  atau unsur majelis jemaat
5.    Selain peserta biasa sebagaimana tersebut pada ayat (5) pasal ini, MPPC  juga dihadiri oleh peserta luar biasa yang terdiri dari :
a.         Unsur Pengurus Daerah
b.        Peninjau dari Ranting  yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
c.         Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Cabang
6.    Setiap peserta MPPC mempunyai hak bicara, sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa dengan ketentuan satu orang satu suara.
7.    Pengurus Cabang  bertanggung jawab atas pelaksanaan MPPC
8.    Sidang-sidang dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang dipimpin oleh Pengurus Cabang
9.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang mempunyai tugas :
a.          Mengevaluasi program pelayanan  dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus Cabang pada tahun berjalan, serta kebijakan lain yang ditetapkan MPPC sebelumnya.
b.         Menetapkan program pelayanan dan APB tahun berikutnya serta berbagai kebijakan organisasi.
c.          Menetapkan keputusan-keputusan organisasi lainnya
10. Semua keputusan MPPC direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Jemaat

Pasal 15
Rapat Ranting 
1.    Rapat Ranting adalah lembaga pemegang kekuasaan legislatif di tingkat Ranting
2.    Rapat Ranting dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) tahun, dimana pelaksanaannya berdasarkan Tata Tertib yang ditetapkan MPP.
3.    Rapat Ranting dihadiri oleh peserta biasa yang terdiri dari :
a.         Pengurus Ranting
b.        Semua anggota Ranting yang terdaftar.
c.         Unsur Majelis Jemaat Sektor
4.    Selain peserta biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat  (3), Rapat Ranting juga dihadiri oleh peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
a.         Unsur Pengurus Cabang
b.        Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Ranting
5.    Rapat Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) peserta sebagaimana tersebut dalam ayat (3) dan ayat (4) pasal ini.
6.    Setiap Peserta mempunyai hak bicara, sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa, dengan ketentuan satu orang satu suara
7.    Pengurus Ranting   bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Rapat Ranting.
8.    Rapat Ranting  dipimpin oleh Pengurus Ranting  sampai terpilihnya Majelis Ketua  yang dipilih dari dan oleh peserta biasa Rapat Ranting.
9.    Pimpinan Rapat Ranting  sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri dari unsur Pengurus Ranting 2 (dua) orang dan  peserta biasa 3 (tiga orang) yang ditetapkan dengan keputusan Rapat Ranting.
10. Dalam keadaan tertentu Rapat Ranting  Istimewa dapat diadakan diluar waktu yang ditetapkan.
11. Kewenangan atau tugas Rapat Ranting adalah :
a.          Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Ranting  
b.         Menetapkan garis-garis besar program  dan Program kerja serta APB tahun pertama periodesasi kepengurusan  baru
c.          Memilih Pengurus Ranting
d.         Menetapkan keputusan organisasi lainnya
12. Semua hasil keputusan Rapat Ranting  tidak boleh bertentangan dengan keputusan Konfecab dan keputusan lain yang lebih tinggi.
13. Semua keputusan Rapat Ranting direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang jemaat.

Pasal 16
 Rapat Kerja Ranting
1.    Rapat Kerja Ranting adalah lembaga legislatif ditingkat Ranting, yang pelaksananaanya setelah Rapat Ranting.
2.     Rapat Kerja Ranting dilaksanakan sekali dalam setahun dan hanya  satu kali selama periodisasi  Pengurus Ranting  atau satu masa Rapat Rantin
3.     Rapat Kerja Ranting dilaksanakan sesuai Tata tertib yang ditetapkan MPP 
4.    Rapat Kerja Ranting dihadiri oleh peserta biasa yang terdiri dari :
a.         Pengurus Ranting
b.        Sejumlah anggota biasa yang ditentukan oleh Pengurus Ranting sebagai representasi dari anggota Ranting.
c.         Unsur majelis jemaat sektor
5.    Selain peserta biasa sebagaimana tersebut pada ayat (3) pasal ini, Rapat Kerja Ranting  juga dihadiri oleh peserta luar biasa yang terdiri dari :
a.         Unsur Pengurus Cabang
b.        Undangan lain yang dianggap perlu oleh  Pengurus Ranting
6.    Setiap peserta Rapat Kerja Ranting mempunya hak bicara, sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa dengan ketentuan satu orang satu suara
7.    Pengurus Ranting bertanggung jawab atas pelaksanaan Rapat Kerja Ranting
8.    Rapat-rapat dalam Rapat Kerja Ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting
9.    Rapat Kerja Ranting mempunyai tugas :
a.          Mengevaluasi program pelayanan  dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus Ranting  pada tahun berjalan, serta kebijakan lain yang ditetapkan Rapat ranting sebelumnya.
b.         Menetapkan program pelayanan dan APB tahun berikutnya serta berbagai kebijakan organisasi.
c.          Menetapkan keputusan-keputusan organisasi lainnya
10. Semua keputusan Rapat Kerja Ranting direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Jemaat

BAB V
LEMBAGA EKSEKUTIF
Pasal 17
Pengurus Besar
1.    Pengurus Besar AMGPM merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga maupun Peraturan Organisasi.
2.    Pengurus Besar dipilih dan ditetapkan oleh Kongres
3.    Pengurus Besar mempunyai wewenang bertindak keluar dan kedalam untuk dan atas nama organisasi.
4.    Dalam hal pada suatu daerah belum terbentuk Pengurus Daerah, Pengurus Besar dapat menentukan kebijakan untuk menetapkan kepengurusan sementara sambil menunggu terbentuk kepengurusan yang definitif.
5.    Setiap tindakan atau keputusan Pengurus Besar yang mengatasnamakan organisasi harus dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Pengurus Besar.

Pasal 18
1.    Susunan Pengurus Besar AMGPM berjumlah 15 (lima belas) orang, terdiri dari :
a.         1 (satu) orang Ketua Umum
b.        5 (lima) orang Ketua Bidang
c.         1 (satu) orang Sekretaris Umum
d.        5 (lima) orang Sekretaris Bidang
e.        1 (satu) orang Bendahara Umum
f.          2(dua) orang Wakil Bendahara
2.    Selain susunan Pengurus Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga ditetapkan Koordinator Wilayah (Korwil) dimana jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan AMGPM.
3.    Korwil sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan satu kesatuan dengan struktur kepengurusan Pengurus Besar.   
4.    Ketua Umum dan Sekretaris Umum dipilih secara langsung dalam Kongres, sedangkan fungsionaris lainnya dipilih melalui formatur untuk masa tugas 5 (lima) tahun.
5.    Mekanisme dan tatacara pemilihan Pengurus Besar ditetapkan oleh Kongres
6.    Ketua Umum dan Sekretaris Umum mewakili organisasi keluar dan kedalam
7.    Uraian tugas Pengurus Besar diatur dalam Paraturan Organisasi dan ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP).
8.    Selama Pengurus Besar hasil pemilihan Kongres belum dilantik, maka Pengurus Besar demisioner tetap melaksanakan tugas sampai dilaksanakan pelantikan Pengurus Besar yang baru.
9.    Pergantian Pengurus Besar disertai dengan serah terima selengkapnya seluruh aset dan kepemilikan organisasi.
10. Pengurus Besar mempunyai tugas sebagai berikut :
a.    Mempersiapkan dan melaksanakan Kongres serta MPP
b.    Melaksanakan Peraturan, Keputusan dan Program yang ditetapkan Kongres dan MPP, serta menyelengarakan managemen organisasi secara baik.
c.     Mengsahkan struktur, komposisi dan personalia Pengurus Daerah, melantik Pengurus Daerah, menghadiri Konferda, MPPD dan kegiatan lain ditingkat daerah sebagai pengarah.
d.    Memberikan informasi tentang perkembangan organisasi kepada Sidang Sinode dan Sidang BPL Sinode GPM.
e.    Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif
11. Pengurus Besar mempunyai fungsi :
a.     melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengarahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh aktifitas organisasi berdasarkan AD dan ART serta keputusan Kongres maupun kebijakan – kebijakan lain organisasi.
b.     Menetapkan kebijakan organisasi yang bersifat strategis
c.      Mengembangkan dan memberdayakan potensi dan sumber daya pemuda
d.     Membentuk dan mengelola badan atau organisasi sosial kemasyarakatan sebagai bagian integral dari kehidupan bergereja dan bermasyarakat. 
12. Uraian tugas, tata kerja, dan sistem serta prosedur organisasi dalam Pengurus Besar, diatur dalam Peraturan Organisasi.
      
Pasal 19
Pengurus Daerah
1.    Pengurus Daerah  AMGPM adalah pelaksana eksekutif organisasi di Daerah 
2.    Pengurus Daerah  dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Daerah
3.    Dalam hal pada suatu daerah belum terbentuk Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dapat menentukan kebijakan untuk menetapkan kepengurusan sementara sambil menunggu terbentuk kepengurusan yang definitif.
4.    Setiap tindakan atau keputusan Pengurus Daerah  yang mengatasnamakan organisasi harus dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Pengurus Daerah.

Pasal 20
1.    Susunan Pengurus Daerah  AMGPM disesuaikan dengan susunan kepengurusan Pengurus Besar.
2.    Ketua dan Sekretaris dipilih secara langsung dalam Konferda, sedangkan fungsionaris lainnya dipilih melalui formatur untuk masa tugas 5 (lima) tahun.
3.    Mekanisme dan tatacara pemilihan Pengurus Daerah  ditetapkan oleh Konferda
4.    Ketua dan Sekretaris mewakili organisasi keluar dan kedalam
5.    Uraian tugas Pengurus Daerah  diatur dalam Paraturan Organisasi dan ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP).
6.    Selama Pengurus Daerah  hasil Konferda belum dilantik, maka Pengurus Daerah  demisioner tetap melaksanakan tugas sampai dilaksanakan pelantikan Pengurus Daerah yang baru.
7.    Pergantian Pengurus Daerah  disertai dengan serah terima selengkapnya seluruh aset dan kepemilikan organisasi.
8.    Pengurus Daerah  mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     Mempersiapkan dan melaksanakan Konferda dan MPPD
b.     Melaksanakan Peraturan, Keputusan dan Program yang ditetapkan Konferda dan MPPD, serta menyelengarakan managemen organisasi secara baik.
c.      Mengsahkan struktur, komposisi dan personalia Pengurus Cabang, melantik Pengurus Cabang, menghadiri Konfercab, MPPC dan lain-lain kegiatan ditingkat Cabang sebagai pengarah.
d.     Memberikan informasi tentang perkembangan organisasi kepada Sidang Klaais.
e.     Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif
9.    Pengurus Daerah  mempunyai fungsi :
a.    melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengarahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh aktifitas organisasi berdasarkan AD dan ART serta keputusan Konferda maupun kebijakan – kebijakan lain organisasi.
b.    Menetapkan kebijakan organisasi yang bersifat strategis ditingkat daerah
c.     Mengembangkan dan memberdayakan potensi dan sumber daya pemuda.
10.  Uraian tugas, tata kerja, dan sistem serta prosedur organisasi dalam Pengurus Daerah, diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 21
Pengurus Cabang
1.    Pengurus Cabang AMGPM adalah pelaksana eksekutif organisasi ditingkat Cabang 
2.    Pengurus Cabang  dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Cabang
3.    Dalam hal pada suatu Ranting belum terbentuk Pengurus Ranting, Pengurus Cabang dapat menentukan kebijakan untuk menetapkan kepengurusan sementara sambil terbentuk kepengurusan yang definitif.
4.    Setiap tindakan atau keputusan Pengurus Cabang  yang mengatasnamakan organisasi harus dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Pengurus Cabang.

Pasal 22
1.   Susunan Pengurus Cabang  AMGPM disesuaikan dengan susunan kepengurusan Pengurus Besar. 
2.   Ketua dan Sekretaris dipilih secara langsung dalam Konfercab, sedangkan fungsionaris lainnya dipilih melalui formatur untuk masa tugas 3 (tiga) tahun.
3.   Mekanisme dan tatacara pemilihan Pengurus Cabang  ditetapkan oleh Konfercab
4.   Ketua dan Sekretaris mewakili organisasi keluar dan kedalam
5.   Uraian tugas Pengurus Cabang  diatur dalam Paraturan Organisasi dan ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP).
6.   Selama Pengurus Cabang  hasil Konfercab belum dilantik, maka Pengurus Cabang  demisioner tetap melaksanakan tugas sampai dilaksanakan pelantikan Pengurus Cabang yang baru.
7.   Pergantian Pengurus Cabang  disertai dengan serah terima selengkapnya seluruh aset dan kepemilikan organisasi.
8.   Pengurus Cabang  mempunyai tugas sebagai berikut :
a.          Mempersiapkan dan melaksanakan Konfercab  dan MPPC
b.         Melaksanakan Peraturan, Keputusan dan Program yang ditetapkan Konfercab dan MPPC, serta menyelengarakan managemen organisasi secara baik.
c.          Mengsahkan struktur, komposisi dan personalia Pengurus Ranting, melantik Pengurus Ranting, menghadiri Rapat Ranting, Rapat Kerja Ranting dan lain-lain kegiatan ditingkat Ranting sebagai pengarah.
d.         Memberikan informasi tentang perkembangan organisasi kepada Sidang Jemaat.
e.         Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif
9.    Pengurus Cabang  mempunyai fungsi :
a.    Melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengarahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh aktifitas organisasi berdasarkan AD dan ART serta keputusan Konfercab maupun kebijakan – kebijakan lain organisasi.
b.    Menetapkan kebijakan organisasi yang bersifat strategis ditingkat Cabang
c.     Mengembangkan dan memberdayakan potensi dan sumber daya pemuda di Cabang
10. Uraian tugas, tata kerja, dan sistem serta prosedur organisasi dalam Pengurus Cabang, diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 23
Pengurus Ranting
1.    Susunan Pengurus Ranting  AMGPM disesuaikan dengan susunan kepengurusan Pengurus Besar. 
2.    Ketua dan Sekretaris dipilih secara langsung dalam Rapat Ranting, sedangkan fungsionaris lainnya dipilih melalui formatur untuk masa tugas 2 (dua) tahun.
3.    Mekanisme dan tatacara pemilihan Pengurus Ranting ditetapkan oleh Rapat Ranting
4.    Ketua dan Sekretaris mewakili organisasi keluar dan kedalam
5.    Uraian tugas Pengurus Ranting  diatur dalam Paraturan Organisasi dan ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP).
6.    Selama Pengurus Ranting  hasil Rapat ranting belum dilantik, maka Pengurus Ranting  demisioner tetap melaksanakan tugas sampai dilaksanakan pelantikan Pengurus Ranting yang baru.
7.    Pergantian Pengurus Ranting  disertai dengan serah terima selengkapnya seluruh aset dan kepemilikan organisasi.
8.    Pengurus Ranting  mempunyai tugas sebagai berikut :
a.    Mempersiapkan dan melaksanakan Rapat Ranting  dan Rapat Kerja Ranting
b.    Melaksanakan Peraturan, Keputusan dan Program yang ditetapkan Rapat Rating, Rapat Kerja Ranting, serta menyelengarakan managemen organisasi secara baik.
c.     Memberikan informasi tentang perkembangan organisasi kepada Sidang Jemaat.
d.    Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif
9.    Pengurus Ranting  mempunyai fungsi :
a.         melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengarahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh aktifitas organisasi berdasarkan AD dan ART serta keputusan Rapat Ranting maupun kebijakan – kebijakan lain organisasi.
b.        Menetapkan kebijakan organisasi yang bersifat strategis ditingkat Ranting
c.         Mengembangkan dan memberdayakan potensi dan sumber daya pemuda di Ranting.
10. Uraian tugas, tata kerja, dan sistem serta prosedur organisasi dalam Pengurus Ranting, diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VI
 BADAN PEMBINA
Pasal 24
1.     Badan pembina adalah badan konsultatif AMGPM yang berfungsi melaksanakan tugas pendampingan bagi kepengurusan disetiap tingkatan.
2.     Badan pembina dapat memberi usulan dan masukan serta pertimbangan kepada Pengurus sesuai tingkatannya, baik diminta maupun tidak.
3.     Badan Pembina dibentuk, diangkat dan ditetapkan oleh kepengurusan masing-masing tingkatan.
4.     Dalam melaksanakan tugas Badan Pembina bersifat kolektif
5.     Keanggotaan Badan Pembina terdiri dari warga Gereja Protestan Maluku yang aktif membantu pengembangan AMGPM.
6.     Secara fungsional perangkat kepemimpinan gereja adalah pembina pada setiap jenjang kepengurusan AMGPM (ex oficio).
7.     Lamanya tugas Badan Pembina adalah sama dengan lamanya masa kepengurusan masing-masing tingkatan.
8.     Badan Pembina berjumlah sekurang-kurangnya 5 orang dan sebanyak-banyaknya 7 orang
9.     Tata cara pengusulan, penetapan dan pengangkatan serta kriteria, diatur dalam peraturan Organisasi

BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 25
1.     Atribut organisasi AMGPM terdiri atas :
a.      Lagu wajib
b.     Lambang
2.     Lagu wajib sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a adalah ”Kamu Adalah Garam dan Terang Dunia”.
3.     Lambang AMGPM sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri dari :
a.      Bendera
b.     Jaket
c.      Emblem
4.     Tata ukuran bendera, emplem, model jaket, dan tatacara penggunaan atribut organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.  

BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 26
1.    Perbendaharaan AMGPM berupa uang, sumber-sumber dana dan harta milik, diperoleh dari :
a.      Persembahan syukur (uang kolekta, persepuluhan, dan pemberian sukarela lainnya)
b.     Iuran/tanggungan
c.      Hibah
d.     Sumbangan yang tidak mengikat
e.     Usaha-usaha lain yang sah
2.    Perbendaharaan AMGPM terdiri dari semua aset perbendaharaan yang dikelola disemua jenjang kepengurusan organisasi.
3.    Tahun buku AMGPM adalah tahun takwin

Pasal 27
Pengelolaan dan Pengawasan
1.    Pengelolaan keuangan AMGPM di semua jenjang kepengurusan didasarkan pada sistem anggaran pendapatan dan belanja yang berimbang dan dinamis.
2.    Anggara Pendapatan dan Belanja pada setiap tingkatan kepengurusan dirancang oleh lembaga eksekutif dan ditetapkan oleh lembaga legislatif sesuai tingkatannya.
3.    Tahun anggaran AMGPM berdasarkan tahun taqwin
4.    Pengurus Besar bertanggung jawab dan mengkoordinasikan  pemeriksaan dan pengawasan perbendaharaan disemua jenjang kepengurusan, dalam kerjasama dengan perangkat kepemimpinan gereja di semua jenjang.



Pasal 28
1.    Untuk kepentingan pengawasan yang efektif, transparan dan bertanggung jawab, pada semua jenjang kepengurusan diwajibkan dibentuk  Tim Verifikasi.
2.    Tim verifikasi dibentuk oleh masing-masing tingkatan kepengurusan berdasarkan rekomendasi dari Kongres, Konferda, Konfercab dan Rapat Ranting.
3.    Tugas Tim Verifikasi adalah mengadakan pemeriksaan keuangan dan melaporkan hasil kerjanya kepada lembaga legislatif disetiap tingkatan.
4.    Pelaksanaan tugas Tim Verifikasi dan pelaporannya adalah  pada setiap tahun kegiatan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja setiap tingkatan kepengurusan.

BAB IX
PENGESAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 29
1.    Pengesahan pembentukan struktur Organisasi dilakukan oleh Perangkat Pengurus setingkat diatasnya kecuali Pengurus Besar dilakukan oleh BPH Sinode GPM.
2.    Pengesahan pembentukan dan atau pengesahan pembubaran Ranting, Cabang, Daerah dilakukan oleh Pengurus setingkat diatasnya.
3.    Pembubaran AMGPM ke dalam lain Wadah Pemuda Gerejawi dilakukan oleh Kongres dengan memperhatikan pertimbangan BPH Sinode GPM.
4.    Dalam Kongres yang diadakan untuk membubarkan AMGPM dibentuk Panitia Penyelidik untuk menyelesaikan segala kekayaan Organisasi.
5.    Pada waktu pembubaran, semua milik AMGPM diserahkan kepada GPM melalui Badan Pekerja Harian Sinode GPM.

BAB X
KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 30
1.    Setiap perubahan atau penambahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
2.    Tata Cara pengusulan perubahan ART selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
3.    Lain-lain peraturan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur oleh Pengurus Besar sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar AMGPM.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



DITETAPKAN DI             :        AMBON
 PADA TANGGAL          :        14 OKTOBER 2010


PIMPINAN SIDANG

MAJELIS  KETUA :
1.         JOHAN  RAHANTOKNAM                                
2.         NY. ERLIN TOISUTTA/T
3.         JOSEPH SAPASURU
4.         J. LAMER
5.         PDT.  F.V. ADRIAANSZ


SEKRETARIS PERSIDANGAN



Pdt. A. J.  TIMISELA. S.Si


Tidak ada komentar:

Posting Komentar