ANGGARAN DASAR
ANGKATAN
MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
MUKADIMAH
Kami Angkatan Muda Gereja
Protestan Maluku selaku bagian integral
dari Gereja Protestan Maluku, mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juru Selamat, sesuai
dengan kesaksian firman Allah di dalam
Alkitab. Berdasarkan kasih- Nya yang agung itu, Angkatan Muda Gereja Protestan
Maluku berusaha membimbing anggota -
anggotanya di dalam wilayah Gereja Protestan Maluku kepada
tanggungjawabnya sebagai anggota tubuh
Kristus untuk turut aktif melayani gereja, masyarakat ,bangsa dan negara
Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur berasazkan Pancasila dalam
tugas selaku Rasul, Imam dan Nabi oleh ketaatan mutlak kepada Yesus Kristus,
Tuhan Gereja dan dunia sampai Ia datang
kembali.
BAB I
NAMA, WAKTU, WILAYAH DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Angkatan Muda
Gereja Protestan Maluku, selanjutnya disingkat AMGPM.
Pasal 2
AMGPM didirikan pada tanggal 27 Maret
1933 oleh Gereja Protestan Maluku (GPM) untuk waktu yang tidak ditentukan
lamanya, dan tetap berkordinasi dengan GPM
Pasal 3
Medan pelayanan AMGPM meliputi
seluruh wilayah pelayanan GPM yang berada
di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Pasasl 4
Pusat pimpinan AMGPM berkedudukan di
Pusat Pimpinan Gereja Protestan Maluku (GPM).
BAB II
T U J
U A N
Pasal 5
Tujuan AMGPM ialah
membina pemuda gereja sebagai pewaris dan penerus nilai-nilai Injili agar
memiliki ketahanan iman, Iptek, sosio ekonomi, sosio budaya dan sosio
politik, untuk mewujudkan tanggung jawabnya dalam kehidupan bergereja,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB III
P E N G A K U A N
Pasal 6
1.
Dalam
ketaatan kepada Firman Allah sebagaimana disaksikan dalam Alkitab oleh Kuasa
Roh Kudus, AMGPM mengaku bahwa : YESUS KRISTUS ADALAH TUHAN DAN KEPALA GEREJA, TUHAN
ATAS SEJARAH BANGSA-BANGSA, DAN ALAM SEMESTA, JURU SELAMAT DUNIA.
2.
AMGPM
mengungkapkan pengakuan ini di dalam persekutuan, pemberitaan Injil dan
pelayanan.
3.
AMGPM
menolak segala sesuatu yang secara dasariah bertentangan dengan pengakuan ini.
BAB IV
AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pasal 7
Dalam
terang pengakuan sebagaimana disebutkan pada Bab III pasal 6, maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, AMGPM berasazkan Pancasila.
BAB V
M O T
O
Pasal 8
Moto
AMGPM : KAMU ADALAH GARAM DAN TERANG DUNIA (Matius 5, ayat 13 a dan 14 a)
BAB VI
AMANAT PELAYANAN
Pasal 9
Amanat
pelayanan adalah seluruh bentuk kegiatan yang dilaksanakan sesuai tujuan,
pengakuan, asas, dan moto organisasi.
BAB VII
STATUS DAN BENTUK
Pasal 10
S T
A T
U S
1. Sebagai bagian integral
dari Gereja Protestan Maluku, AMGPM adalah organisasi pemuda gereja yang
fungsional dan merupakan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tetap
berakar pada Gereja,dan terbuka kepada dunia.
2. AMGPM adalah
organisasi kader dan wadah
tunggal pembinaan pemuda GPM.
Pasal 11
B E N
T U K
Sesuai
bentuk Gereja Protestan Maluku, AMGPM berbentuk kesatuan.
Pasal 12
Pembagian
daerah kerja disesuaikan dengan pembagian daerah pelayanan GPM, dengan jenjang
sebagai berikut :
1.
Pengurus
Besar pada tingkat Sinode
2.
Pengurus
Daerah pada tingkat Klasis
3.
Pengurus
Cabang pada tingkat jemaat
4.
Pengurus
Ranting pada tingkat jemaat/sektor pelayanan.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota
AMGPM adalah warga Gereja Protestan Maluku berusia 17 – 45 tahun.
BAB
IX
ALAT-ALAT
KELENGKAPAN
Pasal 14
1.
Alat
kelengkapan organisasi terdiri dari lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
2.
Yang
dimaksud dengan lembaga legislatif, terdiri dari :
a. Kongres
b. Musyawarah PimpinanParipurna (MPP)
c. Konferensi Daerah
(Konferda)
d. Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah
(MPPD)
e. Konferensi Cabang
(Konfercab)
f. Musyawarah
Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC)
g. Rapat
Ranting
h. Rapat
Kerja Ranting
3.
Yang
dimaksud dengan lembaga eksekutif terdiri dari :
a. Pengurus Besar, disingkat PB
b. Pengurus Daerah, disingkat PD
c. Pengurus Cabang, disingkat PC
d. Pengurus Ranting, disingkat PR
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
1.
Pengambilan keputusan di dalam
AMGPM didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan
pemungutan suara.
BAB XI
PERBENDAHARAAN
Pasal 16
Perbendaharaan AMGPM adalah segala harta milik, sumber-sumber dana yang
berupa uang, barang yang bergerak dan tidak bergerak, yang menjadi milik
organisasi
BAB XII
HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 17
1.
Dalam
Upaya mewujudkan keesaan Gereja, maka AMGPM tetap berusaha membina hubungan
oikumenis dengan organisasi pemuda gereja di seluruh Indonesia, (gereja anggota PGI),
Dewan gereja Asia (DGA), Dewan Gereja se dunia (DGD), kerjasama juga
dapat dilakukan dengan Lembaga keagamaan lainnya.
2.
Dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, AMGPM bekerjasama dengan
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, lembaga-lembaga pemerintah dan non
pemerintah, dengan tetap berpegang teguh pada tujuan, pengakuan, azas, Amanat
Pelayanan dan Moto Organisasi.
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 18
Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku
dapat dibubarkan atau membubarkan diri, jika mendapat persetujuan Kongres
dengan jalan musyawarah untuk mufakat dan dengan memperhatikan pertimbangan
Sinode GPM, cq BPH Sinode GPM.
Pasal 19
Tatacara
pembubaran atau dibubarkan, peleburan atau meleburkan diri, diatur di dalam
ART.
BAB XIV
PERUBAHAN ATAU
PENAMBAHAN
Pasal 20
Perubahan atau penambahan Anggaran
Dasar ini dapat dilakukan atau dianggap sah, apabla mendapat persetujuan Kongres dengan jalan
musyawarah untuk mufakat dan dengan memperhatikan pertimbangan Sinode GPM, cq
BPH Sinode GPM.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal
yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan lain dengan ketentuan tidak bertentangan Anggaran Dasar.
DITETAPKAN
: AMBON
PADA
TANGGAL : 14 OKTOBER 2010
PIMPINAN
SIDANG
MAJELIS
KETUA :
1.
JOHAN RAHANTOKNAM, ST
2.
Dra.Ny ERLYN TOUSUTA/T
3.
JOSEPH
SAPASURU
4.
J. LAMER
5.
Pdt. F.V. ADRIANZ
|
SEKRETARIS
PERSIDANGAN
Pdt.
A. J. Timisela. S.Si
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
BAB I
AMANAT PELAYANAN
Pasal 1
1.
Melaksanakan misi Allah di dunia yaitu panggilan untuk
memberitakan keadilan, kebenaran, kesejahteraan dan pertobatan serta pembaruan
yang disediakan Tuhan bagi manusia dan dunia.
2.
Membangun ketahanan iman (moral-etik), ketahanan IPTEK,
ketahanan sosio ekonomi, sosio budaya dan sosio politik.
3.
Membina spiritualitas, persekutuan, daya refleksi dan
aksi yang transformatif untuk tugas-tugas kesaksian dan pelayanan dalam
kehidupan bergereja, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.
Mempersiapkan pemimpin yang visioner dan berwawasan
eklesiologis, nasionalis, serta aktif melayani gereja, bangsa dan negara.
5.
Untuk memenuhi amanat pelayanan ini, AMGPM melaksanakan
pembinaan yang mengarah pada Sistem Pendidikan Kader serta visi, misi, dan
strategi pelayanan GPM, yang secara programatis dijabarkan di dalam KUP dan
GBPP pada semua jenjang.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.
Anggota Biasa AMGPM terdiri dari :
a.
Semua anggota Gereja Protestan Maluku berusia 17 – 45
tahun
b.
Menerima tujuan, pengakuan, azas dan motto AMGPM.
c.
Bersedia melaksanakan amanat pelayanan AMGPM
d.
Pimpinan gereja (exs oficio).
2. Anggota
Luar Biasa AMGPM adalah
:
Warga
Gereja Protestan Maluku berusia di atas 45 tahun atau yang biasa disebut senior
3.
Anggota Kehormatan yaitu :
a.
Warga Gereja Protestan Maluku berusia di atas 45 tahun
yang berjasa kepada AMGPM, dimana sikap hidupnya tidak bertentangan dengan
pengakuan, azas, moto, tujuan dan amanat
pelayanan AMGPM.
b.
Anggota kehormatan AMGPM ditetapkan oleh lembaga legislatif atas usul Pengurus Besar
4.
Anggota Penyantun yaitu :
a.
Mereka yang dengan sukarela memberikan perhatian dan
bantuan kepada AMGPM.
b.
Anggota penyantun ditetapkan oleh Pengurus AMGPM sesuai
tingkatannya
c.
Anggota penyantun dapat memberikan pendapat kepada
pengurus AMGPM bagi kemajuan organisasi sesuai tingkatan kepengurusannya.
Pasal 3
Hak Anggota AMGPM
1.
Setiap anggota biasa AMGPM mempunyai hak :
a.
Hak bicara dan hak suara
b.
Hak memilih dan dipilih
c.
Menyampaikan usul secara langsung atau tidak langsung
d.
Menghadiri setiap kegiatan organisasi
e.
Memiliki Kartu Anggota AMGPM
f.
Membela diri di Kongres atas tindakan disiplin yang
diberikan organisasi
2.
Setiap Anggota Luar Biasa AMGPM mempunyai hak :
a.
Mempunyai hak bicara atau usul
b.
Menghadiri dan ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan
organisasi
c.
Menyampaikann usul atau pendapat baik secara langsung
atau tidak langsung.
3.
Anggota Kehormatan mempunyai hak :
a. Hak bicara
atau usul, baik diminta atau tidak diminta
b.
Ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi
4.
Anggota Penyantun mempunyai hak :
a.
Hak bicara atau usul, baik diminta atau
tidak diminta
b.
Ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi
Pasal 4
Kewajiban
Anggota AMGPM
Anggota AMGPM mempunyai kewajiban :
a.
Melaksanakan AD dan ART serta Peraturan Organisasi
b.
Memegang teguh pengakuan dan azas organisasi
c.
Melaksanakan tujuan, fungsi, tugas dan kebijakan
organisasi
d.
Menjunjung tinggi disiplin organisasi
e.
Menjaga dan memelihara nama baik, kehormatan dan
kepentingan organisasi AMGPM khususnya dan GPM umumnya, baik kedalam maupun keluar.
f.
Meningkatkan dan mengembangkan AMGPM khususnya dan GPM
umumnya.
g.
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi
dengan penuh tanggung jawab
h.
Membayar iuran dan atau donasi, serta membantu
usaha-usaha lain yang dikembangkan AMGPM.
Pasal 5
Penerimaan,
Pengangkatan dan Penetapan Anggota
1.
Anggota biasa diterima oleh Pengurus Ranting dan dicatat
dalam buku induk keanggotaan.
2.
Angota Luar Biasa diterima dan didaftarkan oleh Pengurus
Ranting
3.
Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Lembaga Legislatif atas usul
Pengurus Besar
4.
Anggota Penyantun diangkat dan ditetapkan oleh Pengurus
AMGPM sesuai tingkatannya
Pasal 6
Kartu Tanda
Anggota Biasa
AMGPM
1.
Setiap anggota biasa diberikan Kartu Tanda Anggota AMGPM
2.
Kartu Tanda Anggota AMGPM dibuat dan ditanda tangani oleh
Pengurus Besar AMGPM
3.
Setiap anggota yang diberi Kartu Tanda Anggota dicatat
pada buku induk keanggotaan AMGPM oleh Pengurus Ranting.
4.
Pengaturan lebih lanjut tentang Kartu Tanda Anggota
diatur dalam Peraturan organisasi
Pasal 7
Berakhirnya
Keanggotaan
1.
Berpindah status keanggotaan GPM atau tidak lagi menjadi
warga GPM
2.
Meninggal dunia
3.
Diberhentikan dari keanggotaan GPM oleh Gereja Protestan
Maluku karena melanggar disiplin organisasi dan disiplin gereja.
4.
Mengundurkan diri secara tertulis dari keanggotaan AMGPM
BAB III
QUORUM DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8
1.
Sidang atau rapat dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh
lebih dari ½ (satu perdua) peserta
2.
Keputusan rapat/sidang dinyatakan sah apabila disetujui
oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta yang hadir.
3.
Keputusan sidang/rapat organisasi di semua tingkatan pada
dasarnya dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila
dalam pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil
berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
4.
Pengambilan keputusan menyangkut orang dilakukan secara
tertutup, sedangkan pengambilan keputusan menyangkut kebijakan dapat dilakukan
secara terbuka.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai quorum dan pengambilan
keputusan di atur dalam peraturan organisasi dan tata tertib masing-masing
rapat/sidang.
BAB IV
LEMBAGA LEGISLATIF
Pasal 9
Kongres AMGPM
1.
Kongres adalah lembaga pemegang kekuasaan legislatif
tertinggi AMGPM
2.
Kongres dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun
3.
Peserta
Kongres yang terdiri dari :
3.1.
Peserta
Biasa yang terdiri dari :
a.
Pengurus Besar
b.
Utusan daerah sebanyak 7(tujuh) orang yang
tediri dari 5 (lima) orang Pengurus Daerah dan 2 (dua) orang anggota
biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah
c. Unsur
BPH Sinode GPM
d. Ketua-ketua
Klasis se-GPM
3.2. Peserta Luar
Biasa yang terdiri dari :
a.
Peninjau dari daerah yang jumlahnya ditentukan oleh
Pengurus Besar
b.
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Besar
4.
Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) peserta kongres sebagaimana
tersebut dalam ayat 3.1 dan 3.2 pasal ini.
5.
Setiap Peserta kongres mempunyai hak bicara, sedangkan
hak suara hanya pada peserta biasa, dengan ketentuan satu orang satu suara.
6.
Pengurus Besar bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Kongres
7.
Sidang-sidang Kongres dipimpin oleh Pengurus Besar sampai terpilihnya Majelis Ketua yang
dipilih dari dan oleh peserta biasa
8.
Majelis
Ketua sebagaimana
dimaksud pada ayat (7)
terdiri dari unsur Pengurus Besar 2 (dua) orang dan peserta biasa 3 (tiga orang) yang ditetapkan
dengan keputusan kongres.
9.
Dalam
keadaan tertentu Kongres Istimewa dapat diadakan diluar waktu yang ditetapkan.
10.
Kewenangan atau tugas Kongres adalah :
a.
Mengubah
atau menetapkan AD dan ART AMGPM
b.
Menetapkan keputusan dan kebijakan organisasi lainnya
c.
Menilai dan melakukan rehabilitasi seseorang yang terkena
sanksi atau disiplin organisasi.
d.
Menilai
laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar
e.
Mendengar
laporan Pengurus Daerah
f.
Menetapkan
garis-garis besar program lima tahunan dan Program kerja serta APB tahun pertama
periodesasi kepengurusan baru
g.
Memilih
Pengurus Besar
11.
Semua Keputusan Kongres direkomendasikan pelaksanannya
oleh Sidang Sinode GPM
Pasal 10
Musyawarah
Pimpinan Paripurna (MPP)
1.
Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) adalah lembaga
legislatif di bawah Kongres dan dilaksanakan setelah Kongres.
2.
Musyawarah Pimpinan Paripurna dilaksanakan sekali dalam
setahun dan hanya 4 (empat) kali selama
periodisasi Pengurus Besar atau satu
masa Kongres.
3.
Musyawarah Pimpinan Paripurna dilaksanakan sesuai Tata
tertib yang ditetapkan
4.
Musyawarah Pimpinan Paripurna dihadiri oleh peserta biasa
yang terdiri dari :
a.
Pengurus Besar
b.
Utusan Daerah sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan 1 (satu) orang anggota yang ditunjuk oleh Pengurus
Daerah.
c.
Unsur BPH Sinode GPM
d.
Ketua Klasis se-GPM
5.
Selain peserta biasa sebagaimana tersebut pada ayat (3) pasal ini,
MPP juga dihadiri oleh peserta luar
biasa yang terdiri dari :
a.
Peninjau dari daerah yang jumlahnya ditentukan oleh
Pengurus Besar
b.
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Besar
6.
Setiap peserta MPP mempunya hak bicara, sedangkan hak
suara hanya pada peserta biasa dengan ketentuan satu orang satu suara.
7.
Pengurus Besar bertanggung jawab atas pelaksanaan MPP
8.
Sidang-sidang dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna
dipimpin oleh Pengurus Besar, kecuali sidang komisi dipimpin oleh pimpinan komisi yang ditunjuk
oleh Pengurus Besar.
9.
Musyawarah Pimpinan Paripurna mempunyai tugas :
a.
Mengevaluasi program pelayanan dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pengurus Besar pada tahun berjalan, serta kebijakan lain yang ditetapkan MPP
sebelumnya.
b.
Menetapkan program pelayanan dan APB tahun berikutnya.
c.
Menetapkan keputusanp-keputusan organisasi lainnya
10.
Hasil atau keputusan MPP direkomendasikan pelaksanaannya
oleh Sidang BPL Sinode GPM
Pasal 11
Konferensi
Daerah (Konferda)
1.
Konferensi Daerah adalah lembaga pemegang kekuasaan
legislatif di tingkat daerah
2.
Konferda dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun,
dimana pelaksanaannya berdasarkan Tata Tertib yang ditetapkan MPP.
3.
Konferensi Daerah dihadiri oleh peserta biasa yang
terdiri dari :
a.
Pengurus Daerah
b.
Utusan Cabang
sebanyak 5
(lima) orang yang tediri dari 3 (tiga) orang Pengurus
Cabang dan 2 (dua) orang anggota
biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Cabang
c.
Ketua Klasis atau unsur Badan Pekerja Klasis
d.
Satu
ketua majelis jemaat dari setiap cabang.
4.
Selain peserta biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Konfersi Daerah juga dihadiri oleh
peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
a.
Unsur Pengurus Besar
b.
Peninjau dari Cabang
yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Daerah
c.
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Daerah
5.
Konferensi Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) peserta sebagaimana tersebut
dalam ayat (3) dan ayat (4) pasal ini.
6.
Setiap Peserta mempunyai hak bicara, sedangkan hak suara
hanya pada peserta biasa, dengan ketentuan satu orang satu suara.
7.
Pengurus Daerah
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Konferda
8.
Sidang - sidang dalam
Konferda dipimpin oleh Pengurus
Daerah sampai terpilihnya Majelis Ketua yang
dipilih dari dan oleh peserta biasa Konferda.
9.
Majelis Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri dari unsur Pengurus
Daerah 2 (dua) orang dan peserta biasa 3 (tiga orang) yang ditetapkan
dengan keputusan Konferda.
10.
Dalam
keadaan tertentu Konferensi Daerah Istimewa dapat diadakan diluar waktu yang
ditetapkan.
11.
Kewenangan atau tugas Konferda adalah :
a.
Menilai
laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah
b.
Mendengar
laporan Pengurus Cabang
c.
Menetapkan garis-garis besar program lima tahunan dan Program kerja serta APB
tahun pertama periodesasi kepengurusan
baru
d.
Memilih
Pengurus Daerah
e.
Menetapkan keputusan dan kebijakan organisasi lainnya
12.
Semua hasil keputusan Konferensi Daerah tidak boleh
bertentangan dengan keputusan Kongres dan MPP.
13.
Semua keputusan Konferesnsi Daerah direkomendasikan
pelaksanaannya oleh Sidang Klasis.
Pasal 12
Musyawarah
Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD)
1.
Musyawarah Pimpinan ParipurnaDaerah (MPPD) adalah lembaga legislatif ditingkat
daerah, yang mpelaksananaanya setelah Konferensi Daerah.
2.
Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah dilaksanakan sekali
dalam setahun dan hanya empat kali
selama periodisasi Pengurus Daerah atau satu masa Konferda.
3.
Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah dilaksanakan sesuai
Tata tertib yang ditetapkan MPP
4.
Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah dihadiri oleh
peserta biasa yang terdiri dari :
a.
Pengurus Daerah
b.
Utusan Cabang
sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari Ketua, Sekretaris dan 1 (satu)
orang anggota yang ditunjuk oleh Pengurus Cabang.
c.
Ketua Klasis atau unsur Badan Pekerja Klasis
d.
Satu
ketua majelis jemaat dari setiap cabang
5.
Selain peserta biasa sebagaimana tersebut pada ayat (4) pasal ini,
MPPD juga dihadiri oleh peserta luar
biasa yang terdiri dari :
a.
Unsur
Pengurus Besar
b.
Peninjau dari Cabang
yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Daerah
c.
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Daerah
6.
Setiap peserta MPPD mempunyai hak bicara, sedangkan hak
suara hanya pada peserta biasa dengan ketentuan satu orang satu suara.
7.
Pengurus Daerah
bertanggung jawab atas pelaksanaan MPPD
8.
Sidang-sidang dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah
dipimpin oleh Pengurus Daerah
9.
Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah mempunyai tugas :
a.
Mengevaluasi program pelayanan dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pengurus Daerah pada tahun berjalan, serta kebijakan lain yang ditetapkan MPPD
sebelumnya.
b.
Menetapkan program pelayanan dan APB tahun berikutnya
serta berbagai kebijakan organisasi.
c.
Menetapkan keputusanp-keputusan organisasi lainnya
10.
Semua keputusan MPPD direkomendasikan pelaksanaannya oleh
Sidang Klasis.
Pasal 13
Konferensi Cabang
(Konfercab)
1.
Konferensi Cabang
adalah lembaga pemegang kekuasaan legislatif di tingkat Cabang
2.
Konfercab dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun,
dimana pelaksanaannya berdasarkan Tata Tertib yang ditetapkan MPP.
3.
Konfercab dihadiri
oleh peserta biasa yang terdiri dari :
a.
Pengurus Cabang
b.
Utusan Ranting sebanyak 5 orang yang tediri dari 3 orang
Pengurus Ranting dan dua orang anggota
biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Ranting.
c.
Ketua Majelis Jemaat atau unsur Majelis
Jemaat
4.
Selain peserta biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Konfercab juga dihadiri oleh peserta
Luar Biasa yang terdiri dari :
a.
Unsur Pengurus Daerah
b.
Peninjau dari Ranting
yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
c.
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Cabang
5.
Konfercab dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) peserta sebagaimana tersebut
dalam ayat (3) dan ayat (4) pasal ini.
6.
Setiap Peserta mempunyai hak bicara, sedangkan hak suara
hanya pada peserta biasa, dengan ketentuan satu orang satu suara.
7.
Pengurus Cabang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Konfercab.
8.
Sidang Konfercab
dipimpin oleh Pengurus Cabang
sampai terpilihnya Majelis Ketua yang dipilih dari dan oleh peserta biasa Konfercab.
9.
Majelis
Ketua sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) terdiri dari unsur Pengurus Cabang 2 (dua) orang dan peserta biasa 3 (tiga orang) yang ditetapkan
dengan keputusan Konfecab.
10.
Dalam
keadaan tertentu Konferensi Cabang
Istimewa dapat diadakan diluar waktu yang ditetapkan.
11.
Kewenangan atau tugas Konfercab adalah :
a.
Menilai
laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang
b.
Mendengar
laporan Pengurus Ranting
c.
Menetapkan garis-garis besar program tiga tahunan dan Program kerja serta APB
tahun pertama periodesasi kepengurusan
baru
d.
Memilih
Pengurus Cabang
e.
Menetapkan keputusan dan kebijakan organisasi lainnya
12.
Semua hasil keputusan Konferensi Cabang tidak boleh
bertentangan dengan keputusan Konferda dan keputusan yang lebih tinggi.
13.
Semua keputusan Konfercab direkomendasikan pelaksanaannya
oleh Sidang jemaat.
Pasal 14
Musyawarah
Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC)
1.
Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC) adalah
lembaga legislatif ditingkat Cabang, yang pelaksananaanya setelah Konferensi
Cabang.
2.
Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang dilaksanakan sekali
dalam setahun dan hanya dua kali selama
periodesasi Pengurus Cabang atau satu masa Konfercab.
3.
Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang dilaksanakan sesuai
Tata tertib yang ditetapkan MPP
4.
Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang dihadiri oleh
peserta biasa yang terdiri dari :
a.
Pengurus Cabang
b.
Utusan Ranting
sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari Ketua, Sekretaris dan 1 (satu)
orang anggota yang ditunjuk oleh Pengurus Ranting.
c.
Ketua majelis Jemaat atau unsur majelis jemaat
5. Selain
peserta biasa sebagaimana tersebut pada ayat (5) pasal ini, MPPC juga dihadiri oleh peserta luar biasa yang
terdiri dari :
a.
Unsur
Pengurus Daerah
b.
Peninjau dari Ranting yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
c.
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Cabang
6.
Setiap peserta MPPC mempunyai hak bicara,
sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa dengan ketentuan satu orang satu suara.
7.
Pengurus Cabang
bertanggung jawab atas pelaksanaan MPPC
8.
Sidang-sidang dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang
dipimpin oleh Pengurus Cabang
9.
Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang mempunyai tugas :
a.
Mengevaluasi program pelayanan dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pengurus Cabang pada tahun berjalan, serta kebijakan lain yang ditetapkan MPPC
sebelumnya.
b.
Menetapkan program pelayanan dan APB tahun berikutnya
serta berbagai kebijakan organisasi.
c.
Menetapkan keputusan-keputusan organisasi lainnya
10.
Semua keputusan MPPC direkomendasikan pelaksanaannya oleh
Sidang Jemaat
Pasal 15
Rapat
Ranting
1.
Rapat Ranting adalah lembaga pemegang kekuasaan
legislatif di tingkat Ranting
2.
Rapat Ranting dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) tahun, dimana
pelaksanaannya berdasarkan Tata Tertib yang ditetapkan MPP.
3.
Rapat Ranting dihadiri oleh peserta biasa yang terdiri
dari :
a.
Pengurus Ranting
b.
Semua anggota Ranting yang terdaftar.
c.
Unsur Majelis Jemaat Sektor
4.
Selain peserta biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Rapat Ranting juga dihadiri oleh peserta
Luar Biasa yang terdiri dari :
a.
Unsur Pengurus Cabang
b.
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Ranting
5.
Rapat Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) peserta sebagaimana tersebut
dalam ayat (3) dan ayat (4) pasal ini.
6.
Setiap Peserta mempunyai hak bicara, sedangkan hak suara
hanya pada peserta biasa, dengan ketentuan satu orang satu suara
7.
Pengurus Ranting
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Rapat Ranting.
8.
Rapat Ranting
dipimpin oleh Pengurus Ranting
sampai terpilihnya Majelis Ketua
yang dipilih dari dan oleh peserta biasa Rapat Ranting.
9.
Pimpinan Rapat Ranting
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri dari unsur Pengurus Ranting 2
(dua) orang dan peserta biasa 3 (tiga
orang) yang ditetapkan dengan keputusan Rapat Ranting.
10.
Dalam
keadaan tertentu Rapat Ranting Istimewa
dapat diadakan diluar waktu yang ditetapkan.
11.
Kewenangan atau tugas Rapat Ranting adalah :
a.
Menilai
laporan pertanggungjawaban Pengurus Ranting
b.
Menetapkan garis-garis besar program dan Program kerja serta APB tahun pertama periodesasi
kepengurusan baru
c.
Memilih
Pengurus Ranting
d.
Menetapkan keputusan organisasi lainnya
12.
Semua hasil keputusan Rapat Ranting tidak boleh bertentangan dengan keputusan
Konfecab dan keputusan lain yang lebih tinggi.
13.
Semua keputusan Rapat Ranting direkomendasikan
pelaksanaannya oleh Sidang jemaat.
Pasal 16
Rapat Kerja Ranting
1.
Rapat Kerja Ranting adalah lembaga legislatif ditingkat
Ranting, yang pelaksananaanya setelah Rapat Ranting.
2.
Rapat Kerja Ranting dilaksanakan sekali dalam setahun dan hanya
satu kali selama
periodisasi Pengurus Ranting atau satu masa Rapat
Rantin
3.
Rapat Kerja Ranting dilaksanakan sesuai Tata tertib yang ditetapkan MPP
4.
Rapat Kerja Ranting dihadiri oleh peserta biasa yang
terdiri dari :
a.
Pengurus Ranting
b.
Sejumlah anggota biasa yang ditentukan oleh Pengurus
Ranting sebagai representasi dari anggota Ranting.
c.
Unsur majelis jemaat sektor
5. Selain
peserta biasa sebagaimana tersebut pada ayat (3) pasal ini, Rapat Kerja
Ranting juga dihadiri oleh peserta luar
biasa yang terdiri dari :
a.
Unsur Pengurus Cabang
b.
Undangan lain yang dianggap perlu oleh Pengurus Ranting
6.
Setiap peserta Rapat Kerja Ranting mempunya hak bicara,
sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa dengan ketentuan satu orang satu suara
7.
Pengurus Ranting bertanggung jawab atas pelaksanaan Rapat
Kerja Ranting
8.
Rapat-rapat dalam Rapat Kerja Ranting dipimpin oleh
Pengurus Ranting
9.
Rapat Kerja Ranting mempunyai tugas :
a.
Mengevaluasi program pelayanan dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pengurus Ranting pada tahun berjalan,
serta kebijakan lain yang ditetapkan Rapat ranting sebelumnya.
b.
Menetapkan program pelayanan dan APB tahun berikutnya
serta berbagai kebijakan organisasi.
c.
Menetapkan keputusan-keputusan organisasi lainnya
10.
Semua keputusan Rapat Kerja Ranting direkomendasikan pelaksanaannya oleh
Sidang Jemaat
BAB V
LEMBAGA
EKSEKUTIF
Pasal 17
Pengurus Besar
1.
Pengurus Besar AMGPM merupakan pemegang kekuasaan
eksekutif tertinggi organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun Peraturan
Organisasi.
2.
Pengurus Besar dipilih dan ditetapkan oleh Kongres
3.
Pengurus Besar mempunyai wewenang bertindak keluar dan
kedalam untuk dan atas nama organisasi.
4.
Dalam hal pada suatu daerah belum terbentuk Pengurus
Daerah, Pengurus Besar dapat menentukan kebijakan untuk menetapkan kepengurusan
sementara sambil menunggu
terbentuk kepengurusan yang definitif.
5.
Setiap tindakan atau keputusan Pengurus Besar yang
mengatasnamakan organisasi harus dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat
Pengurus Besar.
Pasal 18
1.
Susunan Pengurus Besar AMGPM berjumlah 15 (lima belas)
orang, terdiri dari :
a.
1 (satu) orang Ketua Umum
b.
5 (lima) orang Ketua Bidang
c.
1 (satu) orang Sekretaris Umum
d.
5 (lima) orang Sekretaris Bidang
e.
1 (satu) orang Bendahara Umum
f.
2(dua)
orang Wakil Bendahara
2. Selain
susunan Pengurus Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
juga ditetapkan Koordinator Wilayah (Korwil) dimana jumlahnya disesuaikan
dengan kebutuhan pelayanan AMGPM.
3.
Korwil sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan satu
kesatuan dengan struktur kepengurusan Pengurus Besar.
4.
Ketua Umum dan Sekretaris Umum dipilih secara langsung
dalam Kongres, sedangkan fungsionaris lainnya dipilih melalui formatur untuk
masa tugas 5 (lima) tahun.
5.
Mekanisme dan tatacara pemilihan Pengurus Besar
ditetapkan oleh Kongres
6.
Ketua Umum dan Sekretaris Umum mewakili organisasi keluar
dan kedalam
7.
Uraian tugas Pengurus Besar diatur dalam Paraturan
Organisasi dan ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP).
8.
Selama Pengurus Besar hasil pemilihan Kongres belum
dilantik, maka Pengurus Besar demisioner tetap melaksanakan tugas sampai
dilaksanakan pelantikan Pengurus Besar yang baru.
9.
Pergantian Pengurus Besar disertai dengan serah terima
selengkapnya seluruh aset dan kepemilikan organisasi.
10.
Pengurus Besar mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Mempersiapkan dan melaksanakan Kongres serta MPP
b.
Melaksanakan Peraturan, Keputusan dan Program yang
ditetapkan Kongres dan MPP, serta menyelengarakan managemen organisasi secara
baik.
c.
Mengsahkan struktur, komposisi dan personalia Pengurus
Daerah, melantik Pengurus Daerah, menghadiri Konferda, MPPD dan kegiatan lain
ditingkat daerah sebagai pengarah.
d.
Memberikan informasi tentang perkembangan organisasi
kepada Sidang Sinode dan Sidang BPL Sinode GPM.
e.
Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif
11.
Pengurus Besar mempunyai fungsi :
a.
melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengarahan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh aktifitas organisasi berdasarkan AD dan
ART serta keputusan Kongres maupun kebijakan – kebijakan lain organisasi.
b.
Menetapkan kebijakan organisasi yang bersifat strategis
c.
Mengembangkan dan memberdayakan potensi dan sumber daya
pemuda
d.
Membentuk dan mengelola badan atau organisasi sosial
kemasyarakatan sebagai bagian integral dari kehidupan bergereja dan
bermasyarakat.
12.
Uraian tugas, tata kerja, dan sistem serta prosedur
organisasi dalam Pengurus Besar, diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 19
Pengurus
Daerah
1.
Pengurus Daerah
AMGPM adalah pelaksana eksekutif organisasi di Daerah
2.
Pengurus Daerah
dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Daerah
3.
Dalam hal pada suatu daerah belum terbentuk Pengurus
Cabang, Pengurus Daerah dapat menentukan kebijakan untuk menetapkan
kepengurusan sementara sambil menunggu terbentuk kepengurusan yang definitif.
4.
Setiap tindakan atau keputusan Pengurus Daerah yang mengatasnamakan organisasi harus
dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Pengurus Daerah.
Pasal 20
1.
Susunan Pengurus Daerah
AMGPM disesuaikan dengan susunan kepengurusan Pengurus Besar.
2.
Ketua dan Sekretaris dipilih secara langsung dalam
Konferda, sedangkan fungsionaris lainnya dipilih melalui formatur untuk masa
tugas 5 (lima) tahun.
3.
Mekanisme dan tatacara pemilihan Pengurus Daerah ditetapkan oleh Konferda
4.
Ketua dan Sekretaris mewakili organisasi keluar dan
kedalam
5.
Uraian tugas Pengurus Daerah diatur dalam Paraturan Organisasi dan
ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP).
6.
Selama Pengurus Daerah
hasil Konferda belum dilantik, maka Pengurus Daerah demisioner tetap melaksanakan tugas sampai
dilaksanakan pelantikan Pengurus Daerah yang baru.
7.
Pergantian Pengurus Daerah disertai dengan serah terima selengkapnya
seluruh aset dan kepemilikan organisasi.
8.
Pengurus Daerah
mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Mempersiapkan dan melaksanakan Konferda dan MPPD
b.
Melaksanakan Peraturan, Keputusan dan Program yang
ditetapkan Konferda dan MPPD, serta menyelengarakan managemen organisasi secara
baik.
c.
Mengsahkan struktur, komposisi dan personalia Pengurus
Cabang, melantik Pengurus Cabang, menghadiri Konfercab, MPPC dan lain-lain
kegiatan ditingkat Cabang sebagai pengarah.
d.
Memberikan informasi tentang perkembangan organisasi
kepada Sidang Klaais.
e.
Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif
9.
Pengurus Daerah
mempunyai fungsi :
a.
melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengarahan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh aktifitas organisasi berdasarkan AD dan
ART serta keputusan Konferda maupun kebijakan – kebijakan lain organisasi.
b.
Menetapkan kebijakan organisasi yang bersifat strategis
ditingkat daerah
c.
Mengembangkan dan memberdayakan potensi dan sumber daya pemuda.
10.
Uraian tugas, tata kerja, dan sistem serta
prosedur organisasi dalam Pengurus Daerah, diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 21
Pengurus
Cabang
1.
Pengurus Cabang AMGPM adalah pelaksana eksekutif
organisasi ditingkat Cabang
2.
Pengurus Cabang
dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Cabang
3.
Dalam hal pada suatu Ranting belum terbentuk Pengurus
Ranting, Pengurus Cabang dapat menentukan kebijakan untuk menetapkan
kepengurusan sementara sambil terbentuk kepengurusan yang definitif.
4.
Setiap tindakan atau keputusan Pengurus Cabang yang mengatasnamakan organisasi harus
dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Pengurus Cabang.
Pasal 22
1.
Susunan Pengurus Cabang
AMGPM disesuaikan dengan susunan kepengurusan Pengurus Besar.
2.
Ketua dan Sekretaris dipilih secara langsung dalam
Konfercab, sedangkan fungsionaris lainnya dipilih melalui formatur untuk masa
tugas 3 (tiga) tahun.
3.
Mekanisme dan tatacara pemilihan Pengurus Cabang ditetapkan oleh Konfercab
4.
Ketua dan Sekretaris mewakili organisasi keluar dan
kedalam
5.
Uraian tugas Pengurus Cabang diatur dalam Paraturan Organisasi dan
ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP).
6.
Selama Pengurus Cabang
hasil Konfercab belum dilantik, maka Pengurus Cabang demisioner tetap melaksanakan tugas sampai
dilaksanakan pelantikan Pengurus Cabang yang baru.
7.
Pergantian Pengurus Cabang disertai dengan serah terima selengkapnya
seluruh aset dan kepemilikan organisasi.
8.
Pengurus Cabang
mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Mempersiapkan dan melaksanakan Konfercab dan MPPC
b.
Melaksanakan Peraturan, Keputusan dan Program yang
ditetapkan Konfercab dan MPPC, serta menyelengarakan managemen organisasi
secara baik.
c.
Mengsahkan struktur, komposisi dan personalia Pengurus
Ranting, melantik Pengurus Ranting, menghadiri Rapat Ranting, Rapat Kerja
Ranting dan lain-lain kegiatan ditingkat Ranting sebagai pengarah.
d.
Memberikan informasi tentang perkembangan organisasi
kepada Sidang Jemaat.
e.
Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif
9.
Pengurus Cabang
mempunyai fungsi :
a.
Melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengarahan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh aktifitas organisasi berdasarkan AD dan
ART serta keputusan Konfercab maupun kebijakan – kebijakan lain organisasi.
b.
Menetapkan kebijakan organisasi yang bersifat strategis
ditingkat Cabang
c.
Mengembangkan dan memberdayakan potensi dan sumber daya
pemuda di Cabang
10.
Uraian tugas, tata kerja, dan sistem serta prosedur
organisasi dalam Pengurus Cabang, diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 23
Pengurus
Ranting
1.
Susunan Pengurus Ranting
AMGPM disesuaikan dengan susunan kepengurusan Pengurus Besar.
2.
Ketua dan Sekretaris dipilih secara langsung dalam Rapat
Ranting, sedangkan fungsionaris lainnya dipilih melalui formatur untuk masa
tugas 2 (dua) tahun.
3.
Mekanisme dan tatacara pemilihan Pengurus Ranting
ditetapkan oleh Rapat Ranting
4.
Ketua dan Sekretaris mewakili organisasi keluar dan
kedalam
5.
Uraian tugas Pengurus Ranting diatur dalam Paraturan Organisasi dan
ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP).
6.
Selama Pengurus Ranting
hasil Rapat ranting belum dilantik, maka Pengurus Ranting demisioner tetap melaksanakan tugas sampai
dilaksanakan pelantikan Pengurus Ranting yang baru.
7.
Pergantian Pengurus Ranting disertai dengan serah terima selengkapnya
seluruh aset dan kepemilikan organisasi.
8.
Pengurus Ranting
mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Mempersiapkan dan melaksanakan Rapat Ranting dan Rapat Kerja Ranting
b.
Melaksanakan Peraturan, Keputusan dan Program yang
ditetapkan Rapat Rating, Rapat Kerja Ranting, serta menyelengarakan managemen
organisasi secara baik.
c.
Memberikan informasi tentang perkembangan organisasi
kepada Sidang Jemaat.
d.
Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif
9.
Pengurus Ranting
mempunyai fungsi :
a.
melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengarahan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh aktifitas organisasi berdasarkan AD dan
ART serta keputusan Rapat Ranting maupun kebijakan – kebijakan lain organisasi.
b.
Menetapkan kebijakan organisasi yang bersifat strategis
ditingkat Ranting
c.
Mengembangkan dan memberdayakan potensi dan sumber daya
pemuda di Ranting.
10.
Uraian tugas, tata kerja, dan sistem serta prosedur
organisasi dalam Pengurus Ranting, diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VI
BADAN PEMBINA
Pasal 24
1.
Badan pembina adalah badan konsultatif AMGPM yang
berfungsi melaksanakan tugas pendampingan bagi kepengurusan disetiap tingkatan.
2.
Badan pembina dapat memberi usulan dan masukan serta
pertimbangan kepada Pengurus sesuai tingkatannya, baik diminta maupun tidak.
3.
Badan Pembina dibentuk, diangkat dan
ditetapkan oleh kepengurusan masing-masing tingkatan.
4.
Dalam melaksanakan tugas Badan Pembina bersifat kolektif
5.
Keanggotaan Badan Pembina terdiri dari warga Gereja
Protestan Maluku yang aktif membantu pengembangan AMGPM.
6. Secara
fungsional perangkat kepemimpinan gereja adalah pembina pada setiap jenjang
kepengurusan AMGPM (ex oficio).
7.
Lamanya tugas Badan Pembina adalah sama dengan lamanya
masa kepengurusan masing-masing tingkatan.
8.
Badan Pembina berjumlah sekurang-kurangnya 5 orang dan
sebanyak-banyaknya 7 orang
9.
Tata cara pengusulan, penetapan dan pengangkatan serta
kriteria, diatur dalam peraturan Organisasi
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 25
1. Atribut
organisasi AMGPM terdiri atas :
a.
Lagu wajib
b.
Lambang
2.
Lagu wajib sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a adalah
”Kamu Adalah Garam dan Terang Dunia”.
3.
Lambang AMGPM sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b
terdiri dari :
a.
Bendera
b.
Jaket
c.
Emblem
4.
Tata ukuran bendera, emplem, model jaket, dan tatacara
penggunaan atribut organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 26
1.
Perbendaharaan AMGPM berupa uang, sumber-sumber dana dan
harta milik, diperoleh dari :
a.
Persembahan syukur (uang kolekta, persepuluhan, dan
pemberian sukarela lainnya)
b.
Iuran/tanggungan
c.
Hibah
d.
Sumbangan yang tidak mengikat
e.
Usaha-usaha lain yang sah
2.
Perbendaharaan AMGPM terdiri dari semua aset
perbendaharaan yang dikelola disemua jenjang kepengurusan organisasi.
3.
Tahun buku AMGPM adalah tahun takwin
Pasal 27
Pengelolaan
dan Pengawasan
1.
Pengelolaan keuangan AMGPM di semua jenjang kepengurusan
didasarkan pada sistem anggaran pendapatan dan belanja yang berimbang dan
dinamis.
2.
Anggara Pendapatan dan Belanja pada setiap tingkatan
kepengurusan dirancang oleh lembaga eksekutif dan ditetapkan oleh lembaga
legislatif sesuai tingkatannya.
3.
Tahun anggaran AMGPM berdasarkan tahun taqwin
4.
Pengurus Besar bertanggung jawab dan
mengkoordinasikan pemeriksaan dan
pengawasan perbendaharaan disemua jenjang kepengurusan, dalam kerjasama dengan
perangkat kepemimpinan gereja di semua jenjang.
Pasal 28
1.
Untuk kepentingan pengawasan yang efektif, transparan dan
bertanggung jawab, pada semua jenjang kepengurusan diwajibkan dibentuk Tim Verifikasi.
2.
Tim verifikasi dibentuk oleh masing-masing tingkatan
kepengurusan berdasarkan rekomendasi dari Kongres, Konferda, Konfercab dan
Rapat Ranting.
3.
Tugas Tim Verifikasi adalah mengadakan pemeriksaan
keuangan dan melaporkan hasil kerjanya kepada lembaga legislatif disetiap
tingkatan.
4.
Pelaksanaan tugas Tim Verifikasi dan pelaporannya
adalah pada setiap tahun kegiatan
berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja setiap tingkatan kepengurusan.
BAB IX
PENGESAHAN DAN
PEMBUBARAN
Pasal 29
1.
Pengesahan pembentukan struktur Organisasi dilakukan oleh
Perangkat Pengurus setingkat diatasnya kecuali Pengurus Besar dilakukan oleh
BPH Sinode GPM.
2.
Pengesahan pembentukan dan atau pengesahan pembubaran
Ranting, Cabang, Daerah dilakukan oleh Pengurus setingkat diatasnya.
3.
Pembubaran AMGPM ke dalam lain Wadah Pemuda Gerejawi
dilakukan oleh Kongres dengan memperhatikan pertimbangan BPH Sinode GPM.
4.
Dalam Kongres yang diadakan untuk membubarkan AMGPM
dibentuk Panitia Penyelidik untuk menyelesaikan segala kekayaan Organisasi.
5.
Pada waktu pembubaran, semua milik AMGPM diserahkan
kepada GPM melalui Badan Pekerja Harian Sinode GPM.
BAB X
KETENTUAN
PERUBAHAN
Pasal 30
1.
Setiap perubahan atau penambahan Anggaran Rumah Tangga
ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
2.
Tata Cara pengusulan perubahan ART selanjutnya akan
diatur dalam Peraturan Organisasi.
3.
Lain-lain peraturan yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga diatur oleh Pengurus Besar sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar AMGPM.
BAB XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 31
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
|
DITETAPKAN DI : AMBON
PADA TANGGAL : 14 OKTOBER 2010
|
PIMPINAN SIDANG
|
|
MAJELIS KETUA :
1.
JOHAN RAHANTOKNAM
2.
NY. ERLIN
TOISUTTA/T
3.
JOSEPH SAPASURU
4.
J. LAMER
5.
PDT. F.V. ADRIAANSZ
|
SEKRETARIS
PERSIDANGAN
Pdt. A. J. TIMISELA. S.Si
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar